Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11) . Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas:

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, statistik dan persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, statistik dan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, statistik dan persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahaan bidang komunikasi informatika, statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.