Latar Belakang

Latar Belakang Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian

Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11), Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian diharapkan mampu menghubungkan wilayah sebagai satu kesatuan dan mendistribusikan informasi pembangunan ke seluruh wilayah. Namun demikian, selain keberhasilan yang telah dicapai, masih banyak tantangan yang dihadapi untuk pembangunan kedepan sejalan dengan perubahan dan dinamika lingkungan strategis, sementara disisi lain pengembangan informasi terus dituntut untuk melaksanakan fungsi penunjang dan pendorong aktivitas sosial ekonomi ke seluruh pelosok.

Perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah yang terpadu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang mantap dan berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya daerah, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan regional dan global.

File Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian

  1. RENSTRA DISKOMINFO-2016-2021
  2. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemkab. Gowa